SAMPANG – Kursi legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DPRD Kabupaten Sampang kembali terisi setelah Jauhari resmi dilantik sebagai Anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (7/1/2026).
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan.
Jauhari menggantikan Moh. Fathurrosi, politisi dari Partai NasDem, untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Sampang periode 2024–2029. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa pelantikan PAW dilakukan guna menjaga keberlangsungan fungsi dan kinerja lembaga legislatif daerah.
“Dengan dilantiknya PAW ini, formasi anggota DPRD Sampang kembali lengkap sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Sreseh, Jauhari diharapkan mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara maksimal.
Rudi Kurniawan juga berharap kehadiran Jauhari dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Sampang.
“Semoga yang bersangkutan dapat bekerja secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pelantikan tersebut, Jauhari resmi mulai menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sampang hingga akhir masa jabatan pada tahun 2029.






