Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Bersepeda ke Kantor untuk Hemat Energi

Wakil Bupati Bangkalan Faudzan Jakfar menyampaikan kebijakan ASN menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi ke kantor
ASN Pemkab Bangkalan wajib naik sepeda angin saat bekerja

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan sepeda angin atau sepeda ontel saat berangkat ke kantor. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menekan konsumsi energi di tengah ancaman krisis global.

Wakil Bupati Bangkalan, Faudzan Jakfar, menjelaskan bahwa konflik geopolitik yang berdampak pada pembatasan Selat Hormuz berpotensi mengganggu pasokan minyak dunia. Kondisi tersebut dapat memicu kenaikan harga energi secara signifikan.

“Kami mengambil kebijakan ini sebagai langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik,” ujar Faudzan, Jumat (27/3/2026).

Pemkab Bangkalan langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melarang ASN menggunakan kendaraan bermotor pada hari kerja tertentu. Pemerintah daerah akan memperkuat aturan ini melalui Surat Edaran Bupati yang berlaku untuk seluruh instansi.

Faudzan menegaskan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan kebijakan tersebut sejak hari pertama masuk kerja pasca libur. Ia menginstruksikan ASN untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi utama menuju kantor.

“Kami ingin berkontribusi dalam penghematan energi. Karena itu, kami sudah menginstruksikan ASN menggunakan sepeda pancal sejak hari pertama kerja,” tegasnya.

Selain sebagai langkah penghematan, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *