CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DW (45), warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, yang diduga menculik anak berinisial KA (10).
Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Korban terakhir terlihat bersama pelaku saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jembatan Kesunean pada Senin (6/4/2026).
Petugas memanfaatkan rekaman CCTV dari lokasi terakhir korban untuk melacak keberadaan pelaku. Saat pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan bukti rekaman tersebut.
Wakapolres Cirebon Kota, Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim sebelum membawa korban ke rumahnya di wilayah Mundu Pesisir.
“Pelaku membawa korban ke rumahnya dan diduga menyekap selama tiga hari,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengembalikan korban pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB setelah kasus tersebut viral di media sosial.
“Karena kasus ini sudah viral, pelaku akhirnya mengembalikan korban. Saat ini korban sudah kembali bersama orang tuanya,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
“Yang teridentifikasi baru itu, kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.














