Ekonom  

Menkeu Purbaya Pertanyakan Dasar Penyegelan Gerai Tiffany

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Bea Cukai terkait hasil audit impor dan denda administrasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri konferensi pers APBN KiTa dan menyoroti proses penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Bea Cukai

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sejumlah gerai Tiffany & Co pada Februari 2026. Ia meminta penjelasan yang lebih jelas mengenai proses pemeriksaan perusahaan perhiasan mewah tersebut setelah otoritas bea cukai sebelumnya menyatakan belum menerima hasil audit.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026), awalnya menjelaskan bahwa tim audit masih meneliti dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap Tiffany & Co.

“Saat ini Direktur Audit masih melakukan penelitian dan audit bersama. Sampai sekarang kami belum menerima hasil akhirnya,” ujar Djaka.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Purbaya. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian karena Bea Cukai telah menyegel sejumlah gerai Tiffany & Co sejak beberapa bulan lalu.

Purbaya menilai penjelasan yang menyebut hasil audit belum diterima menimbulkan kebingungan terkait status kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Djaka menjelaskan bahwa tim pemeriksa masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi dalam kegiatan impor perusahaan. Tim audit juga meneliti seluruh dokumen impor yang berkaitan dengan aktivitas bisnis Tiffany & Co di Indonesia.

Namun dalam penjelasan selanjutnya, Djaka mengungkapkan bahwa proses audit sebenarnya telah selesai. Saat ini Bea Cukai hanya menunggu perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran karena masa jatuh tempo tagihan belum berakhir.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya pelanggaran administrasi yang berujung pada pengenaan sanksi kepada Tiffany & Co. Bea Cukai menjatuhkan total kewajiban pembayaran sekitar Rp97,49 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas denda administrasi sebesar Rp78,5 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus melunasi sejumlah kewajiban perpajakan dan pungutan impor lainnya yang mencakup bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp18,99 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena perbedaan penjelasan mengenai status audit sempat memunculkan pertanyaan terkait dasar penyegelan gerai Tiffany & Co. Pemerintah kini menunggu perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai hasil audit yang telah ditetapkan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *