Sidang kasus korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang kasus korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tempat sidang perdana kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan digelar

BANGKALAN – Proses hukum dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang melibatkan BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng Madura resmi memasuki babak persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara tersebut pada Rabu (5/2/2026).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, memastikan proses hukum masih berada pada tahap awal.

“Agenda selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari para terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pekan depan,” ujar Fakhry saat ditemui, Jumat (6/2/2026).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 604 juncto Pasal 605. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara dua hingga 20 tahun penjara.

Seiring dimulainya persidangan, perhatian publik kembali tertuju pada sosok berinisial IF yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Nama IF sempat mencuat dalam isu dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga kabar penitipan uang.

Menanggapi hal tersebut, Fakhry menegaskan penyidik telah memeriksa IF. Namun, kejaksaan belum dapat membeberkan secara terbuka materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan transaksi penjualan aset yang melibatkan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori selaku Direktur, dan Syafiullah Syarif sebagai Komisaris. Dari unsur BUMD dan pihak lain, penyidik menetapkan Joko Supriyono (mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya), Djunaidi (Direktur UD Mabruq), serta Moh. Kamil (mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan).

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD Bangkalan. PT Tonduk Majeng Madura tercatat sebagai salah satu penerima dana dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.

Sebelumnya, penyidik juga telah menjerat sejumlah pejabat BUMD dan pihak swasta dalam perkara yang sama. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah.

Masuknya perkara ke meja hijau menandai fase penting dalam pengungkapan kasus ini. Publik kini menantikan jalannya persidangan serta kemungkinan munculnya fakta-fakta baru selama proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.