DPMD Sumenep dan Kejari Perkuat Pemahaman Hukum Kepala Desa Melalui Rakor Bersama PKDI

Rapat koordinasi dan penyuluhan hukum kepala desa oleh DPMD Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep
DPMD Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan penyuluhan hukum bersama PKDI serta Kejaksaan Negeri Sumenep di Aula DPMD

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyuluhan Hukum bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep di Aula Kantor DPMD, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPMD Kabupaten Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, para camat se-Kabupaten Sumenep, serta seluruh pengurus dan anggota PKDI Sumenep.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Yusuf Sahroni, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat terhadap aturan hukum.

Baca juga: DPMD Sumenep Perkuat Tata Kelola BUMDesa Lewat Bimtek Pengelolaan Keuangan Berbasis Aplikasi

Menurutnya, penyuluhan hukum yang diberikan kepada para kepala desa merupakan langkah pembinaan dengan pendekatan edukatif dan preventif guna meminimalkan potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Melalui penyuluhan hukum sebagai langkah pembinaan terhadap kepala desa yang diperkuat dengan pendekatan edukatif dan preventif, guna mencegah potensi persoalan hukum di tingkat desa,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kepala desa memiliki pemahaman yang memadai terkait regulasi dan aspek hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, mengelola anggaran desa, serta melaksanakan program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada aparatur desa agar mampu menghadapi berbagai dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kami ingin memastikan para kepala desa memahami regulasi, mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, dan terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan desa,” tegasnya.

Menurut Anwar, desa saat ini memegang peran strategis dalam pembangunan daerah karena mengelola anggaran yang cukup besar serta berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Baca juga: PKDI Bangkalan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Kasus Pencurian Sapi

Oleh sebab itu, penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, menjadi salah satu prioritas DPMD Kabupaten Sumenep.

Ia menambahkan, sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak bertujuan mencari kesalahan aparatur desa, melainkan memberikan edukasi dan penguatan pemahaman agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika kepala desa memiliki pemahaman hukum yang baik dan kepastian dalam menjalankan tugasnya, maka pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal dan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin akuntabel.

“Ketika kepala desa bekerja dengan tenang, fokus melayani masyarakat, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, maka tata kelola desa berjalan baik dan akuntabel, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa juga semakin kuat,” jelasnya.

Anwar juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan melalui kolaborasi antara DPMD, Kejaksaan Negeri Sumenep, pemerintah kecamatan, dan organisasi kepala desa.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar proses pengawasan, pembinaan, dan pendampingan dapat berjalan efektif hingga ke tingkat desa.

Baca juga: Aria Bima Sebut Sikap PDIP di Luar Pemerintah Bentuk Check and Balances Demokrasi

Kehadiran Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi simbol penguatan langkah preventif pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan pemerintahan desa.

“Diharapkan seluruh kepala desa mampu menjalankan amanah pemerintahan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Anwar Yusuf Sahroni.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *