Ayah dan Anak di Bangkalan Ditangkap Usai Curi Motor, Aksi Terekam CCTV

Ayah dan anak pelaku pencurian motor di Bangkalan ditangkap polisi
Polisi mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti setelah menangkap ayah dan anak yang diduga terlibat pencurian di Bangkalan.

Bangkalan – Polisi menangkap seorang ayah dan anak yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kamera CCTV merekam aksi keduanya saat mencuri motor di sebuah rumah makan.

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku berinisial MA (47) dan MSA (13). Polisi menduga keduanya tidak hanya sekali melakukan pencurian, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi lain, termasuk pencurian telepon seluler dan kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo menjelaskan, polisi mulai mengungkap kasus tersebut setelah pencurian sepeda motor terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Selasa malam, 1 September 2026.

Kamera CCTV di lokasi merekam gerak-gerik kedua pelaku. Polisi kemudian mempelajari rekaman tersebut untuk mengenali identitas dan mencari keberadaan mereka.

“Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku,” kata Eriek saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Selasa (15/9/2026).

Polisi menemukan pembagian peran antara MA dan MSA saat menjalankan aksinya. MSA mengawasi kondisi sekitar, sedangkan MA mengambil barang milik korban.

Eriek mengatakan, MA mengajak anaknya untuk ikut beraksi agar korban maupun orang di sekitar lokasi tidak mudah mencurigai mereka.

“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” ujarnya.

Polisi juga menduga MSA sudah beberapa kali mengikuti ayahnya melakukan pencurian. Dari hasil penyelidikan sementara, pasangan ayah dan anak tersebut diduga menjalankan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

“Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” ungkap Eriek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti. Keduanya terdiri atas Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang diduga digunakan MA dan MSA untuk mendukung aksi mereka.

“Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Eriek.

Polisi kini mengamankan MA dan MSA di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat MA dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *