JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menemui Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik kenaikan biaya layanan e-commerce yang dikeluhkan para pelaku UMKM dalam beberapa hari terakhir.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu menyoroti kebijakan sejumlah aplikator digital yang dinilai belum berpihak kepada pengusaha mikro dan kecil di Indonesia.
“Kami juga prihatin mendengarkan kondisi UMKM saat ini di ranah digital, khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak pada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” kata Meutya Hafid usai pertemuan.
Meutya menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap perlindungan UMKM di platform digital, termasuk melalui regulasi baru yang tengah disiapkan Kementerian UMKM.
Baca juga: Buruh Jateng Desak Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen, Soroti Kesenjangan Upah Antar Daerah
Menurutnya, perusahaan aplikator seharusnya mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut agar ekosistem digital tetap sehat dan berkeadilan.
“Artinya mulai dari saat ini, aplikator sudah harus paham bahwa akan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai kenaikan biaya layanan tanpa kesepakatan bersama dapat mengganggu arus kas pelaku usaha kecil.
Ia menegaskan ekosistem digital harus dibangun secara adil dan tidak boleh ada kebijakan sepihak yang merugikan pelaku UMKM.
Maman juga menyinggung kebijakan salah satu platform e-commerce yang telah menaikkan biaya komisi pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkan tarif pada 1 Juni 2026 mendatang.
“Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair dan bahkan ini tadi juga kita diskusi sudah abuse market ini,” kata Maman.
Platform e-commerce yang dimaksud adalah TikTok Shop, yang sebelumnya mengumumkan kenaikan “Biaya Komisi Dinamis” mulai Senin (18/5/2026).
Dalam simulasi terbaru TikTok Shop, batas komisi tertinggi per produk meningkat drastis dari sebelumnya Rp40 ribu menjadi maksimal Rp650 ribu.
Baca juga: Mendag Respons Keluhan Ongkir E-Commerce, Revisi Permendag 31/2023 Segera Rampung
Selain itu, TikTok Shop juga menaikkan persentase tarif komisi di berbagai kategori produk. Salah satu kenaikan terbesar terjadi pada kategori kecantikan, perawatan tubuh, ibu hamil, dan bayi yang naik menjadi 7 persen dari sebelumnya 4 persen.
Tak hanya itu, TikTok Shop juga mengumumkan kebijakan biaya ongkir untuk pengembalian barang atau retur yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, penjual diwajibkan menanggung kontribusi biaya pengiriman hingga Rp5 ribu pada pengiriman gagal kepada pembeli. Biaya selebihnya akan ditanggung platform.
Untuk pengembalian barang akibat kesalahan pembeli, seperti perubahan keputusan pembelian, penjual juga diwajibkan menanggung kontribusi hingga Rp5 ribu untuk biaya pengiriman ke pembeli maupun biaya pengembalian barang.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk layanan pengiriman instan.
Maman mengungkapkan sebelumnya pemerintah telah meminta pihak e-commerce untuk menunda kenaikan tarif. Meski demikian, TikTok Shop tetap menjalankan kebijakan tersebut.
Terkait hal itu, Kementerian UMKM dan Komdigi berencana melakukan pendekatan komunikatif terlebih dahulu kepada platform digital sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Menurut saya kesepakatan dengan Menteri itu juga menjadi sebuah pegangan. Karena sudah berjanji enggak menaikkan, tiba-tiba menaikkan, saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ,” ujar Meutya Hafid.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa perlu tindakan lebih jauh dari pemerintah.
“Mudah-mudahan habis komunikasi beres,” pungkasnya.













