JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan registrasi nomor telepon seluler baru menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar yang melakukan aktivasi nomor baru dan bertujuan memperkuat keamanan data serta mencegah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.
Dalam proses verifikasi biometrik tersebut, operator seluler akan membayar biaya verifikasi sebesar Rp3.000 per nomor kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah menegaskan biaya tersebut tidak dibebankan kepada pelanggan.
“Tidak ada biaya yang dibayarkan pelanggan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bisnis operator seluler sekaligus upaya negara melindungi masyarakat dalam aktivitas pertukaran data,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Cara Mematikan Download Otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar Memori HP Tidak Cepat Penuh
Menurutnya, kebijakan verifikasi biometrik tidak akan menjadi beban tambahan yang signifikan bagi operator telekomunikasi karena meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler juga akan berdampak pada pertumbuhan bisnis perusahaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Reski Damayanti mengatakan biaya verifikasi biometrik sementara ini ditanggung oleh operator seluler.
“Untuk sementara ini iya,” kata Reski.
Kewajiban penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam registrasi nomor seluler tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan ditujukan khusus bagi pelanggan prabayar yang melakukan aktivasi nomor baru.
Sementara pelanggan pascabayar tidak diwajibkan mengikuti proses tersebut karena verifikasi identitas telah dilakukan secara menyeluruh sejak awal pendaftaran layanan.
Bagi pelanggan di bawah umur yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses registrasi akan menggunakan data identitas orang tua atau wali.
Pemerintah juga tetap memberlakukan batas kepemilikan nomor seluler seperti aturan sebelumnya. Setiap pelanggan dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler.
Baca juga: Komdigi Siapkan Aturan Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP
Dengan ketentuan tersebut, satu orang dapat memiliki hingga sembilan nomor aktif apabila menggunakan tiga operator yang berbeda.
Proses registrasi berbasis biometrik nantinya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator seluler maupun secara daring melalui platform yang disediakan masing-masing penyelenggara layanan telekomunikasi.
Kementerian Komdigi berharap penerapan sistem verifikasi wajah dapat meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menekan praktik penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan siber dan penipuan online.













