Tekno  

Komdigi Siapkan Aturan Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP

Meutya Hafid saat membahas aturan akun media sosial wajib verifikasi nomor HP di DPR RI
Menkomdigi Meutya Hafid

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial melakukan verifikasi akun menggunakan nomor telepon.

Kebijakan tersebut disusun pemerintah sebagai langkah memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah sedang membahas rencana re-registrasi akun media sosial agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat mempertanggungjawabkan aktivitas digitalnya.

“Pemerintah sedang menggodok aturan agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon sehingga identitasnya lebih jelas,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, hingga memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.

Baca juga: WhatsApp Uji Fitur Blokir Pesan dari Nomor Tak Dikenal untuk Tingkatkan Keamanan Pengguna

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melalui konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.

Komdigi menilai penguatan regulasi media sosial penting dilakukan karena ancaman digital saat ini semakin serius dan berpotensi mengganggu ketahanan nasional serta kohesi sosial masyarakat.

Dalam paparannya, Meutya mengungkapkan misinformasi dan disinformasi diproyeksikan menjadi tantangan global terbesar kedua dalam dua tahun mendatang. Selain itu, teknologi deepfake juga dinilai semakin mengancam keamanan digital di berbagai negara.

Pemerintah mencatat kerugian akibat penipuan daring di Indonesia mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Angka tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pornografi digital.

Baca juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026, Komdigi telah memutus akses sekitar 3,45 juta konten perjudian online. Pemerintah juga mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK sepanjang 2025.

Selain itu, pemerintah turut memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan, termasuk pencatutan nama pejabat publik dan anggota DPR.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *