JAKARTA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial F dan B. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Trendy, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Curanmor dan Bandar Sabu
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemantauan petugas.
Dalam proses penyelidikan, target diketahui berpindah dari Kelapa Gading menuju Cempaka Putih, kemudian bergerak ke kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Petugas akhirnya menangkap F dan B pada Rabu (10/6/2026) malam. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas hitam berisi dua kantong paper bag yang menyimpan 11 paket plastik klip berisi sabu.
Polisi menyebut sabu tersebut berasal dari Riau dan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Baca juga: Dua Kurir Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,82 Gram
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima arahan dari seseorang berinisial B untuk mengambil paket sabu di sekitar pom bensin kawasan Cempaka Putih. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
“Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan imbalan berupa uang apabila pekerjaan tersebut selesai,” kata AKP Trendy.
Selain menyita 11 paket sabu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






