SEMARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Meski hujan mengguyur Kota Semarang, para buruh tetap berorasi dan bertahan di depan kantor gubernuran sambil menunggu hasil audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Jaringan ABJAT, Aulia Hakim, menyampaikan usulan terobosan sistem pengupahan yang lebih adil antara provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai masih terjadi kesenjangan besar antara UMP Jawa Tengah dengan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Kami ingin upah di Jawa Tengah bisa mengejar provinsi lain, sekaligus memangkas selisih antar daerah. Misalnya, selisih upah antara Banjarnegara dan Kota Semarang mencapai Rp1,2 juta,” ujar Aulia.
Baca juga: Yayasan An-Nawari Sera Tengah Sumenep Kukuhkan Wisuda Purna Siswa
Ia berharap Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan usulan tersebut saat menetapkan UMP pada 30 November 2025. Selain itu, ABJAT menyoroti belum turunnya Surat Keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang bisa berpotensi menunda kajian penetapan upah.
“Kami berharap Gubernur dapat mengintervensi agar proses penetapan di Jepara tidak terlambat,” tambahnya.
ABJAT dan KSPI meminta kenaikan UMP dan UMK 2026 minimal sebesar 10,5 persen, dengan memperhitungkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Secara nasional kenaikan 8,5–10,5 persen. Karena Jawa Tengah masih tergolong rendah, kami menuntut 10,5 persen agar lebih seimbang,” tegas Aulia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi terkait penetapan upah minimum tahun 2026.
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Capaian Pendidikan dan Kesehatan 2025, Literasi hingga Layanan Kesehatan Belum Maksimal
“Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 hanya berlaku untuk penetapan upah 2025. Untuk 2026 masih dalam tahap kajian di Kemenaker,” jelas Azis.
Ia juga mengakui adanya disparitas upah antarwilayah di Jawa Tengah dan berharap pemerintah pusat menyusun aturan baru yang mampu mengatasi ketimpangan upah, baik antar kabupaten/kota maupun antarprovinsi.
“Kami sudah memberikan masukan agar regulasi baru bisa mengurangi kesenjangan upah, sehingga buruh di Jawa Tengah tidak terus tertinggal,” pungkasnya.










