Hukrim  

Selebgram Bandung Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ketamin Cair dalam Kartrid Vape di Bandung Raya

Selebgram Bandung ditangkap terkait peredaran ketamin cair dalam kartrid vape di Bandung Raya
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen saat melakukan konfrensi pers terkait penangkapan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran ketamin cair (liquid ketamine) melalui kartrid vape atau yang dikenal dengan istilah “potgar”

BANDUNG – Satres Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran ketamin cair (liquid ketamine) melalui kartrid vape atau yang dikenal dengan istilah “potgar” di wilayah Bandung Raya.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi yang pertama berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jawa Barat terkait peredaran ketamin cair dalam bentuk kartrid vape.

“Kasus ini menjadi pengungkapan pertama di Jawa Barat terkait peredaran ketamin cair dalam kartrid vape,” kata Zulkarnaen di Cimahi, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penyebaran Video Asusila, Korban Dibujuk dan Direkam Sejak 2024

Kasus tersebut terungkap setelah petugas lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial AM (30) pada 3 Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan GA sehari setelahnya, yakni pada 4 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, GA diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan AM sebagai kurir untuk mendistribusikan ketamin cair kepada para pembeli di wilayah Bandung Raya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 mililiter ketamin cair dan lima wadah kartrid vape yang diduga digunakan sebagai media peredaran zat tersebut.

Menurut Zulkarnaen, kedua tersangka memperoleh barang dari pemasok yang berada di Jakarta. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan transaksi peredaran ketamin cair sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.

Polisi menyebut para pelaku membeli ketamin dari Jakarta dengan harga sekitar Rp4 juta, kemudian menjualnya kembali di wilayah Bandung Raya dengan keuntungan mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap transaksi.

Selain menggunakan zat tersebut, GA juga diduga aktif mengedarkannya ke sejumlah daerah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.

Ketamin sendiri merupakan obat anestesi yang secara legal digunakan dalam dunia medis dan kedokteran hewan untuk keperluan pembiusan. Namun, penyalahgunaan ketamin di luar ketentuan medis dapat menimbulkan dampak berbahaya dan berpotensi melanggar hukum.

Baca juga: Pemkot Bekasi Selidiki Dugaan Limbah Cair Pabrik di Bantargebang yang Resahkan Warga

Sementara itu, istilah “potgar” merujuk pada kartrid atau pod vape yang telah dimodifikasi dan diisi dengan zat tertentu, termasuk narkotika atau psikotropika, sehingga disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polres Cimahi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ketamin cair di Jawa Barat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *