JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan ini sejak satu tahun lalu dengan memberikan masa transisi kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 28 Maret 2025. Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan mandat kedaulatan digital yang harus dijalankan tanpa pengecualian.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sejumlah platform digital mulai menunjukkan tingkat kepatuhan yang beragam. Pemerintah mencatat dua platform yang dinilai paling kooperatif, yakni X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut. Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dan memperkuat sistem moderasi melalui teknologi kecerdasan buatan serta verifikasi manual.
Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, sedangkan TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.













