PAMEKASAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap Muhammad Lukman Anizar (MLA), mantan pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. Polisi mengamankan tersangka di Surabaya pada Sabtu (25/7/2026) setelah enam tahun menjadi buronan.
MLA diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus menawarkan program bagi hasil serta lelang yang mengatasnamakan bank pelat merah. Dari dugaan aksi tersebut, sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Setelah penangkapan, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dua Kurir Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,82 Gram
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang telah lama menjadi buronan aparat kepolisian.
“Selama enam tahun pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil kami amankan, ditangkap di Surabaya,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto, Minggu (26/7/2026).
Sebelumnya, pada 8 Juli 2026, belasan korban mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan sejak 2020. Mereka menilai proses hukum berjalan terlalu lama karena pelaku belum berhasil ditangkap saat itu.
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD, Kontribusi Dividen ke PAD Masih Bergantung pada Bank Jatim
Salah seorang korban, Sawawi, mengaku para korban telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Sudah enam tahun kami menunggu,” katanya.
Bahkan, sebagai bentuk upaya membantu aparat menemukan keberadaan tersangka, para korban sempat berencana menggelar sayembara dengan hadiah Rp20 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat hingga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Menlu Sugiono Doakan 9 WNI yang Ditangkap Israel Segera Pulang dengan Selamat
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan berkedok investasi dan program lelang yang mengatasnamakan bank pelat merah. Pelaku diduga menawarkan program bagi hasil dengan iming-iming keuntungan yang menarik sehingga para korban menyerahkan dana kepadanya.
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 8 Juli 2020, total kerugian yang dialami 17 korban mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Dengan tertangkapnya Muhammad Lukman Anizar, para korban berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Mereka juga berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan atas kerugian yang telah mereka alami selama enam tahun.
















