FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengungkapkan bahwa pengambilalihan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025. Hal ini berdasarkan surat perintah resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Jatim.
“Surat perintahnya sudah kami terima, dan penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati,” ujar Indra, Sabtu (17/5/2025).
Dengan perpindahan kewenangan ini, seluruh proses hukum mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait akan ditangani langsung oleh tim dari Kejati Jatim.
Meski demikian, Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam tim investigasi sebagai bagian dari struktur yang bekerja di bawah koordinasi Kejati Jatim.
“Ada tiga personel dari Kejari Sumenep yang masuk dalam tim, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), serta saya sendiri sebagai Kepala Seksi Intelijen,” jelas Indra.
Ia menambahkan bahwa seluruh langkah hukum kini mengikuti arahan dan kendali langsung dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.














