JAKARTA – Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berpotensi menjadi faktor penentu dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut dapat mengubah arah penyidikan dan memperluas pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keberadaan justice collaborator dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak memiliki peran strategis dalam membongkar jaringan pelaku.
Menurut Azmi, status JC dapat menjadi “game changer” karena berpotensi membuka fakta baru yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.
“Peran justice collaborator dalam perkara korupsi yang terorganisasi dapat menentukan arah pembuktian, mengungkap pihak yang terlibat, serta memengaruhi konstruksi dakwaan dan penuntutan,” kata Azmi, Minggu (14/6/2026).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mempelajari dan mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya. Penyidik akan mendasarkan keputusan tersebut pada hasil pendalaman fakta serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.
Azmi menjelaskan, apabila penyidik menemukan fakta bahwa Sony berperan sebagai pelaku utama, Kejaksaan Agung berpeluang menolak permohonan JC tersebut. Dalam kondisi itu, jaksa dapat menuntut hukuman maksimal tanpa harus memberikan insentif hukum yang biasanya melekat pada status justice collaborator.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak lain melalui penerapan ketentuan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya, jika Kejaksaan Agung menerima permohonan tersebut, Sony harus mampu memberikan informasi penting yang didukung bukti konkret mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi atau pengaruh lebih besar dalam kasus tersebut.
Azmi menilai kesaksian dari mantan Wakil Ketua BGN itu dapat membantu penyidik menembus rantai birokrasi yang selama ini tertutup, mengungkap dugaan pemborosan anggaran, serta mempercepat pelacakan aset hasil tindak pidana yang kemungkinan disembunyikan.
Tidak hanya itu, informasi yang diberikan juga berpotensi mempercepat pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas, mulai dari pihak pengambil kebijakan, perantara anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Azmi, seluruh kemungkinan tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan yang saat ini berlangsung.
“Semua bergantung pada fakta dan pembuktian yang berhasil ditemukan penyidik. Dari situ akan terlihat apakah permohonan justice collaborator Sony Sonjaya memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Keputusan Kejaksaan Agung terkait permohonan justice collaborator Sony Sonjaya diperkirakan akan memengaruhi perkembangan penanganan perkara tersebut ke depan.














