SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 840 meter persegi di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Selasa (11/2/2026). Lahan tersebut berdiri bangunan semi permanen yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha.
Eksekusi ini merujuk pada Buku Pendaftaran Huruf C Nomor 704 Persil 40 seluas ±2.600 meter persegi. Objek tanah berada di Desa Bunten Barat dengan batas utara tanah Morsina, timur tanah Sarminati, selatan Jalan DPU, dan barat tanah Morsina. Tanah tersebut tercatat sebagai milik almarhum B. Boerinten Marsina.
Panitera PN Sampang, Eko Wahono, memimpin langsung jalannya eksekusi bersama Jurusita Budi Santoso. Mereka turut menghadirkan saksi Soefyan Ruliyanto, M. Hosnol Yakin, dan Hanifi. Aparat kepolisian serta pemerintah daerah setempat mengamankan proses agar berjalan tertib dan kondusif.
Eko Wahono menjelaskan bahwa ahli waris Musiyeh selaku Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Dr. Achmad Rifai, pada 21 November 2023. Pengadilan mencatat permohonan tersebut dalam register Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Spg. Dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 251/Pdt./2008/PT.Sby tanggal 13 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Eko, pengadilan pernah mencoba melaksanakan eksekusi pada 8 November 2017. Namun, situasi keamanan saat itu tidak memungkinkan sehingga proses tertunda.
Setelah upaya pertama gagal, Termohon Eksekusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut melalui Nomor 570 PK/Pdt./2018 tertanggal 10 Agustus 2018.
Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, menegaskan bahwa pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan. Pengadilan menetapkan permohonan eksekusi pada 5 Februari 2026 dan sebelumnya telah memanggil Termohon melalui dua kali aanmaning, masing-masing pada 20 Desember 2023 dan 17 Januari 2024. Namun, Termohon tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena tidak ada penyerahan objek secara sukarela, Pemohon mengajukan permohonan konstatering guna mencocokkan objek sengketa dengan Petok C Nomor 704 Persil 40 Kelas II. Pengadilan mengabulkan permohonan itu melalui Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks.Konstatering/2023/PN Spg tertanggal 24 Juni 2024 dan melaksanakan konstatering pada 24 Juli 2024.
Budi Santoso memulai eksekusi dengan membacakan penetapan, sementara Panitera membacakan amar putusan di hadapan aparat keamanan, perangkat desa, serta perwakilan Pemohon. Termohon hadir di lokasi dan sempat menyampaikan keberatan, namun petugas tetap melanjutkan proses dengan pendekatan persuasif.
“Kami telah menempuh seluruh prosedur sesuai hukum yang berlaku. Pengadilan memperhatikan hak semua pihak dan memastikan pelaksanaan berjalan tertib serta berlandaskan asas keadilan,” tegas Eko Wahono di lokasi.
Dengan selesainya pengosongan lahan ini, PN Sampang menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada warga negara yang taat terhadap putusan pengadilan.














