Hambali Tak Diizinkan Pulang ke Indonesia, Yusril: Status WNI Sudah Gugur

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia usai bebas dari penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.

Menurut Yusril, Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap, sehingga secara hukum statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah gugur.

”Kalau seseorang tidak punya dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap hilang. Jadi, jika nanti dia dibebaskan, kami tidak akan izinkan masuk ke Indonesia,” ujar Yusril dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Juni 2025.

Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hambali sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah Amerika Serikat.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril membahas tentang penanganan pengungsi asal Myanmar yang kini berada di Aceh. Ia menuturkan bahwa pengelolaan pengungsi menjadi tugas kementerian yang dipimpinnya, namun pemerintah tetap memegang komitmen kemanusiaan.

”Kami terus koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik di Myanmar segera berakhir. Saya juga akan kunjungi Aceh untuk melihat kondisi pengungsi secara langsung,” kata Yusril.

Sebelumnya, pada Januari 2025, pemerintah sempat mewacanakan pemulangan Hambali ke Indonesia. Yusril kala itu menyatakan bahwa perhatian terhadap WNI yang ditahan di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Namun ia menekankan belum ada keputusan final.“

Kita memang memperhatikan semua WNI, termasuk Hambali. Tapi belum ada keputusan apapun terkait pemulangannya. Polisi, TNI, dan BNPT masih melakukan kajian,” tutur Yusril di Jakarta pada 21 Januari 2025.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *