FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Seorang pria berinisial H (44) ditangkap polisi setelah membakar rumah mantan istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi nekat ini dilakukan karena pelaku merasa cemburu dan menuduh sang mantan istri menjalin hubungan sesama jenis.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku sempat melarikan diri selama lima hari sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku sempat mematikan dan menyembunyikan ponselnya agar tidak bisa dilacak oleh pihak kepolisian maupun keluarganya, jelas AKP Seala, Jumat (13/6/2025).
Motif pembakaran rumah tersebut diduga karena terbakar. H dan istrinya telah berpisah selama kurang lebih satu tahun. Perselisihan yang terjadi kemudian memuncak hingga berakhirnya tindakan pembakaran.
“Motifnya cemburu. Pelaku mencintai istri yang menjalin hubungan sesama jenis, dan dari situ timbul konflik,” tambah Seala.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.