JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi selama Juli 2026. Polisi mengungkap tiga kasus berbeda dan menangkap tiga tersangka dalam rangkaian operasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, jajarannya mengamankan dua tersangka laki-laki dan satu perempuan dalam tiga kasus peredaran ganja.
“Sepanjang bulan Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WSW (36), RM (22), dan SS (30). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 132 kilogram ganja dengan nilai ekonomi sekitar Rp10 miliar.
Polisi masih mengejar sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ganja Berasal dari Aceh dan Masuk ke Pulau Jawa
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, seluruh ganja dalam tiga perkara tersebut berasal dari wilayah Sumatera, khususnya Aceh.
Para pelaku kemudian mengirim ganja melalui Jakarta untuk memasok peredaran narkotika di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
“Dari tiga laporan polisi yang kami tangani terkait peredaran ganja yang masuk ke wilayah Jakarta Pusat, keseluruhannya berasal dari wilayah Sumatera, tepatnya Aceh,” kata Wisnu.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (16/7/2026) di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menangkap WSW dan RM sekaligus menyita tiga koli kardus berisi 80,004 kilogram ganja.
Polisi mencatat WSW sebagai residivis. Pada 2018, dia pernah tersangkut perkara narkotika jenis sabu.
Dalam perkara terbaru, WSW mengaku mendapat tawaran upah Rp200.000 untuk setiap kilogram ganja yang dia jemput. Dengan total 80,004 kilogram, upah yang dijanjikan mencapai sekitar Rp16,2 juta.
WSW mengaku sudah dua kali menjemput paket ganja atas perintah seseorang berinisial U. Polisi menangkapnya saat menjalankan pengiriman untuk ketiga kalinya. Hingga kini, polisi masih memburu U.
Polisi Tangkap Perempuan dengan 22 Kg Ganja
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap SS di Perumahan Bumi Mutiara, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 36 gulungan ganja dengan berat 22,266 kilogram yang SS sembunyikan di dalam sebuah kotak kayu.
Menurut hasil pemeriksaan, SS mengemas ganja tersebut atas perintah suaminya, FA. Polisi kini memasukkan FA ke dalam DPO.
FA diduga menyiapkan ganja tersebut untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Jaringan Ganja Manfaatkan Ojek Online
Kasus ketiga terjadi pada Kamis (24/7/2026) sore di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyita dua dus besar yang berisi 29,8 kilogram ganja.
Wisnu menjelaskan, pelaku meninggalkan paket tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, seorang pengemudi ojek online menerima pesanan untuk mengantarkan paket ke kawasan Karang Mulya, Tangerang.
Pengemudi tersebut tidak mengetahui isi paket. Polisi kemudian menetapkannya sebagai saksi.
Petugas mengawasi lokasi tujuan hingga malam hari. Namun, tersangka berinisial I tidak kunjung mengambil paket tersebut.
Polisi masih memburu tiga orang yang masuk DPO dalam rangkaian perkara tersebut, yakni U, FA, dan I.
Wisnu mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan para pelaku menjalankan peran berbeda. Ada yang bertugas menerima barang, menjemput paket, hingga mengantarkan ganja kepada jaringan berikutnya.
“Para pelaku memiliki peran sebagai penerima, penjemput, hingga kurir yang bertugas mendistribusikan narkotika atas perintah pengendali yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujar Wisnu.
Sita 132 Kg Ganja, Polisi Klaim Selamatkan 26.750 Jiwa
Polres Metro Jakarta Pusat memperkirakan penyitaan 132 kilogram ganja tersebut mencegah narkotika beredar lebih luas di masyarakat.
Berdasarkan analisis kepolisian, barang bukti yang berhasil polisi amankan berpotensi membahayakan sekitar 26.750 jiwa jika sampai beredar dan disalahgunakan.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat menghadapi denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pengendali jaringan serta mengejar para tersangka yang masuk DPO.
















