Pemkot Bekasi Selidiki Dugaan Limbah Cair Pabrik di Bantargebang yang Resahkan Warga

Petugas DLH Kota Bekasi mengambil sampel air untuk menyelidiki dugaan pencemaran limbah cair pabrik di Bantargebang
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan inspeksi dan pengambilan sampel air di sekitar pabrik giling merah di Bantargebang

BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyelidiki dugaan pembuangan limbah cair oleh sebuah pabrik giling merah yang beroperasi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang. Warga setempat mengeluhkan bau menyengat, gangguan pernapasan, serta pencemaran saluran air yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi usaha.

“Laporan yang kami terima menyebutkan adanya bau tidak sedap dan perubahan warna air pada saluran yang digunakan warga,” ujar Kiswatiningsih, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Pamekasan Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2025 dari KLH, Target Zero Waste 2029

Setelah menerima aduan warga, DLH Kota Bekasi langsung menurunkan tim untuk melakukan inspeksi lapangan. Tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup memeriksa kondisi di sekitar lokasi pabrik.

Dalam kegiatan tersebut, tim melibatkan pihak Kelurahan Bantar Gebang serta pengurus RT dan RW setempat. Petugas memeriksa saluran air warga, mengamati aktivitas operasional pabrik, mengambil sampel air, dan mengumpulkan keterangan dari warga maupun pengelola usaha.

“Kami masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran tersebut. Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium,” jelas Kiswatiningsih.

Baca juga: Bupati Sumenep Laporkan Tumpahan Puluhan Ton CPO di Gili Iyang ke DLH Jawa Timur

Selain melakukan investigasi lapangan, DLH Kota Bekasi juga menelusuri kelengkapan izin lingkungan milik perusahaan. Petugas turut memeriksa sistem pengolahan limbah cair dan berbagai aspek teknis lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Hasil penyelidikan dan uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar bagi DLH Kota Bekasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *