SURABAYA – Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan tarif fantastis mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk satu kali order.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, biaya tersebut diterima tersangka berinisial K yang berperan sebagai pelaksana sekaligus penerima order atau broker dalam jaringan joki UTBK.
“Jumlah ini dibagi-bagi pada setiap pelaksana di jaringannya sampai nanti ke joki yang melaksanakan ujian,” ujar Luthfie saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku joki lapangan yang mengerjakan soal ujian mendapatkan bayaran berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Namun, tarif joki dapat meningkat drastis apabila peserta mengincar kampus favorit tertentu.
“Untuk kampus-kampus yang dirasa lebih favorit, angkanya untuk joki bisa kisaran Rp75 juta,” ungkapnya.
Polisi mencatat sebanyak 114 peserta UTBK berhasil lolos menggunakan jasa joki. Para peserta tersebut tersebar di berbagai perguruan tinggi di sejumlah daerah di Indonesia, mulai Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Kalimantan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 14 tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam.
Mereka terdiri dari mahasiswa, wiraswasta, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), hingga seorang dokter.
Ke-14 tersangka masing-masing berinisial HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HER (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35).
Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Luthfie menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan joki UTBK demi menjaga integritas dunia pendidikan.
“Kita harus bongkar jaringan joki bagi para calon mahasiswa ini supaya tidak ada lagi nanti aksi-aksi sejenis ini yang tentu mencederai dunia pendidikan kita,” tegasnya.














