Ditjen AHU Berlakukan Sanksi bagi PT yang Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan Mulai November 2026

Ditjen AHU Kementerian Hukum menerapkan kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengimbau Perseroan Terbatas segera menyampaikan laporan tahunan sebelum sanksi administratif diberlakukan pada November 2026.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan mulai menerapkan sanksi administratif kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan mulai November 2026. Pemerintah memberikan masa transisi agar seluruh perseroan dapat menyesuaikan diri dengan layanan pelaporan yang telah berjalan sejak 1 Juni 2026.

Informasi tersebut disampaikan Ditjen AHU melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan di portal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa layanan penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah diberlakukan sejak awal Juni 2026.

Selama masa transisi, pemerintah belum mengenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penyampaian laporan tahunan. Tarif tersebut akan mulai berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Ditjen AHU juga memberikan kelonggaran kepada Perseroan Terbatas yang aktanya telah melewati batas waktu 30 hari. Perusahaan dengan kondisi tersebut tetap diperbolehkan menyampaikan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Meski sanksi administratif belum diterapkan, kewajiban penyampaian laporan tahunan kini menjadi bagian dari proses verifikasi substantif dalam berbagai layanan administrasi perseroan. Saat perusahaan mengajukan perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, maupun perubahan nama pemegang saham, petugas akan memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Perseroan Terbatas dalam memenuhi kewajiban administrasi perusahaan. Selain itu, penyampaian laporan tahunan juga menjadi upaya pemerintah menjaga validitas dan akurasi data badan hukum yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

Ditjen AHU mengimbau seluruh Perseroan Terbatas memanfaatkan masa transisi dengan segera menyampaikan laporan tahunan dan melengkapi administrasi perusahaan sebelum sanksi administratif mulai diberlakukan pada November 2026.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *