JAKARTA – Dokter Tifa menghadiri sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Kehadirannya mendapat pendampingan puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) serta tim dari LBH Muhammadiyah.
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan. Ia datang bersama 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT).
Selain itu, LBH Muhammadiyah turut memberikan pendampingan hukum dengan menerjunkan delapan advokat. Menurut Dokter Tifa, dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak hukumnya selama proses persidangan berlangsung.
Ia juga berharap sidang berjalan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara transparan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Dokter Tifa. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memimpin persidangan dengan didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan susunan majelis hakim untuk perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo sama, meski kedua perkara memiliki nomor registrasi berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada panitera pengganti.
Untuk perkara Dokter Tifa, pengadilan menunjuk Erni dan Hendra Gunawan sebagai panitera pengganti. Sementara perkara Roy Suryo ditangani Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Immanuel menambahkan, majelis hakim menjadwalkan sidang perdana Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026. Adapun perkara Roy Suryo belum memasuki tahap persidangan karena proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dimulainya sidang perdana tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa resmi memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Artikel ini akan diperbarui seiring perkembangan persidangan berikutnya.














