Camat Pragaan Ungkap Tiga Alasan Sumenep Diusulkan Jadi Sumenep Kepulauan

Camat Pragaan Indra Hernawan sosialisasikan Sumenep Kepulauan
Camat Pragaan Indra Hernawan menyampaikan sosialisasi rencana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Sumenep Kepulauan

SUMENEP – Rencana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Sumenep Kepulauan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Camat Pragaan Indra Hernawan menyebut terdapat tiga alasan utama yang mendasari pengajuan perubahan tersebut.

Indra menyampaikan hal itu dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pragaan, Rabu (9/9/2026).

Alasan pertama berkaitan dengan upaya memperkuat identitas Sumenep sebagai daerah kepulauan. Menurut Indra, karakter geografis Sumenep memiliki kekhasan karena wilayahnya mencakup banyak pulau.

“Kabupaten Sumenep memiliki 126 pulau, 48 di antaranya berpenghuni, dan 78 tak berpenghuni,” jelasnya.

Indra menilai identitas sebagai daerah kepulauan perlu mendapat penegasan agar masyarakat dari luar daerah semakin mengenal karakter geografis Sumenep.

Selain memperkuat identitas, perubahan nomenklatur juga diarahkan untuk membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

“Tujuan perubahan nomenklatur ini ingin mengurangi disparitas daratan kesenjangan antara daratan dan kepulauan,” jelasnya.

Menurut Indra, Sumenep tidak hanya memiliki kekayaan geografis, tetapi juga menyimpan keragaman budaya dan sejarah. Sejumlah wilayah kepulauan memiliki bahasa daerah serta adat istiadat yang beragam.

Dari sisi sejarah, Sumenep juga memiliki perjalanan panjang sebagai pusat kerajaan. Indra menyebut sejumlah wilayah, seperti Podai dan Arjasa, memiliki keterkaitan dengan kerajaan bawahan.

Alasan ketiga menyangkut aspek fiskal dan anggaran daerah. Indra menyebut perubahan nomenklatur menjadi Sumenep Kepulauan berpotensi memengaruhi kalkulasi pendapatan daerah yang berkaitan dengan luas wilayah.

Meski demikian, ia menegaskan proses pengajuan perubahan nomenklatur tersebut masih panjang dan membutuhkan sejumlah tahapan. Indra memperkirakan prosesnya paling cepat memerlukan waktu sekitar tiga tahun.

“Pengajuan menjadi Sumenep Kepulauan prosesnya masih panjang, paling cepat tiga tahun. Mari dukung agar segera terwujud,” pintanya.

Indra berharap masyarakat ikut memberikan dukungan terhadap proses tersebut sehingga rencana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Sumenep Kepulauan dapat terealisasi sesuai ketentuan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *