Camat Pragaan Sosialisasikan Diskon Tunggakan PBB hingga 95 Persen

Camat Pragaan Indra Hernawan sosialisasikan keringanan tunggakan PBB
Camat Pragaan Indra Hernawan menyosialisasikan program keringanan tunggakan PBB-P2 kepada masyarakat di Kecamatan Pragaan, Sumenep

SUMENEP – Camat Pragaan Indra Hernawan mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 hingga 95 persen serta pembebasan sanksi administratif. Program keringanan itu berlaku sampai 31 Oktober 2026.

Indra menyampaikan ajakan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Kantor Kecamatan Pragaan, Rabu (9/9/2026).

“Ada potongan hingga 95 persen tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ayo kita manfaatkan sebaik-baiknya,” ajak Indra.

Ia menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah kemudian menggunakan pendapatan tersebut untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Indra, program pengurangan tunggakan PBB-P2 menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkab Sumenep dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.

Pemkab Sumenep menetapkan program keringanan tersebut melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026. Besaran pengurangan pokok pajak berbeda berdasarkan periode tunggakan.

Untuk tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan membebaskan sanksi denda sebesar 100 persen.

Selanjutnya, wajib pajak dengan tunggakan periode 2015–2020 memperoleh pengurangan pokok sebesar 90 persen, disertai pembebasan sanksi denda sebesar 100 persen.

Sementara itu, tunggakan PBB-P2 periode 2021–2025 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 40 persen dan pembebasan sanksi denda sebesar 100 persen.

Indra berharap masyarakat, khususnya wajib pajak di Kecamatan Pragaan, tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia mendorong warga segera menyelesaikan kewajiban PBB selama program keringanan masih berlaku.

Selain membahas PBB-P2, Indra juga menyampaikan manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi pendapatan daerah. Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan turut memberikan kontribusi bagi Kabupaten Sumenep.

“Sekarang pajak kendaraan bermotor memberi manfaat kepada daerah, karena sebesar 66 persen akan masuk menjadi pendapatan Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat sekaligus mendukung kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *