SUMENEP – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penghapusan konten dan pemblokiran situs saja belum cukup untuk menghentikan praktik perjudian digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online harus menyasar seluruh rantai ekosistem yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan. Mulai dari penyebaran konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, perubahan modus yang dilakukan pelaku membuat penanganan judi online membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pemutusan akses terhadap situs atau konten tetap dilakukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan upaya menghambat transaksi serta aliran uang.
Jutaan Konten Judi Online Ditindak
Besarnya tantangan pemberantasan judi online tercermin dari jumlah konten yang telah ditangani pemerintah.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi mencatat sebanyak 2.087.109 konten perjudian telah ditindak. Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP.
Sementara itu, konten perjudian yang ditangani melalui sejumlah layanan digital lainnya meliputi:
122.366 konten melalui layanan berbagi berkas;
92.322 konten pada platform Meta;
43.475 konten melalui Google dan YouTube;
16.526 konten pada X;
1.882 konten melalui Telegram; dan
1.166 konten melalui TikTok.
Sebaran tersebut menunjukkan aktivitas judi online tidak hanya memanfaatkan satu platform. Pelaku dapat berpindah dari satu kanal ke kanal lainnya untuk menjangkau pengguna dan menjalankan aktivitas perjudian.
Penindakan juga terus berlangsung pada 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani sekitar 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Meski angka penindakan cukup besar, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” katanya.
Perketat Kepatuhan Platform Digital
Komdigi juga memperkuat tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Sistem ini digunakan untuk memastikan platform digital menindaklanjuti laporan serta menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting karena konten perjudian dapat dengan cepat berpindah platform. Pemblokiran satu situs atau alamat tidak otomatis memutus jaringan perjudian apabila pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, maupun melakukan transaksi.
Karena itu, Komdigi mendorong penanganan ruang digital berjalan bersama dengan pemutusan transaksi dan aliran dana. Koordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum juga terus diperkuat.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Judi Online Berdampak pada Keluarga
Dampak judi online tidak hanya terlihat dari aktivitas di ruang digital, tetapi juga dari kerugian yang dialami masyarakat.
RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha hingga persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum terkait penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pengalaman serupa dialami AN, 40 tahun. Ia mengaku sempat memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal tersebut membuatnya terus bermain. Ketika mengalami kekalahan, ia justru berupaya mengejar uang yang hilang hingga terlilit utang dan terjerumus dalam tindak kriminal.
AN juga menyesali keputusan yang membuatnya kehilangan momen penting bersama keluarga. Ia tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.
“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.
Penerima Bansos hingga Anak Ikut Terdampak
Pemerintah juga menemukan keterkaitan aktivitas judi online dengan kelompok penerima bantuan sosial.
Pada 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Data tersebut menunjukkan adanya uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi justru masuk ke aktivitas perjudian.
Persoalan serupa juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan pengawasan ruang digital, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan ketahanan ekonomi keluarga.
Ketika penghasilan atau bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masuk ke perjudian, dampaknya dapat berkembang menjadi utang, kehilangan aset, gangguan pekerjaan, konflik keluarga hingga persoalan hukum.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.
Ukuran Keberhasilan Tidak Sekadar Konten Dihapus
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi memastikan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian akan terus dilakukan.
Upaya tersebut akan diperkuat melalui peningkatan kepatuhan platform, literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.
Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Keberhasilan tidak hanya dilihat dari banyaknya konten yang diturunkan, tetapi dari seberapa jauh rantai perjudian dapat diputus.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap paparan judi online tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berlanjut menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.
“Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” pungkasnya. (Komdigi)















