JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun serta pengembalian ratusan ribu hektare kawasan hutan kepada negara.
Penyerahan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil penertiban kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Acara diawali dengan penyerahan uang sebesar Rp13.241.335.681.910 dari ST Burhanuddin kepada Suahasil Nazara. Setelah itu, penyerahan dilanjutkan dengan pengembalian kawasan hutan kepada Raja Juli Antoni untuk dikelola sesuai ketentuan pemerintah.
Hasil Penertiban Kawasan Hutan Capai Rp13,24 Triliun
Hasil penertiban kawasan hutan yang diserahkan kepada negara mencapai Rp13.241.335.681.910. Pemerintah menghimpun dana tersebut dari tiga sumber utama.
Pertama, pemerintah memperoleh Rp3.475.738.523.741 dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Kedua, Kejaksaan RI mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.
Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak yang menjadi hasil tindak lanjut tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai Rp8.229.846.923.898.
Ketiga sumber tersebut kemudian menjadi bagian dari hasil penertiban kawasan hutan yang dikembalikan kepada negara.
Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan
Selain mengembalikan uang kepada negara, Satgas PKH juga mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan pada sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan, Satgas PKH menguasai kembali kawasan seluas 6.206.212,14 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan yang kembali dikuasai negara mencapai 14.633,79 hektare.
Dalam penyerahan tahap VIII, Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Dari total tersebut, kawasan seluas 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan. Pemerintah menyerahkan kawasan itu kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu, pemerintah menyerahkan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Pemerintah akan melakukan reforestasi atau memulihkan kembali fungsi kawasan tersebut.
Satgas PKH juga menyerahkan kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara sekaligus memulihkan fungsi kawasan yang sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas usaha.
















