Hukrim  

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Sabu, Tembakau Gorilla, dan 76 Ribu Lebih Obat Terlarang

Kejari Kota Cirebon memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (6/10/2026).

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa (6/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 50,2871 gram dan sabu seberat 55,46 gram.

Kerjasama Media

Selain narkotika, Kejari Kota Cirebon memusnahkan puluhan ribu butir obat-obatan farmasi. Barang bukti tersebut terdiri atas 20.929 butir tramadol, 44.503 butir Trihex, dan 11.116 butir Dextro.

Jika digabungkan, jumlah tiga jenis obat tersebut mencapai 76.548 butir.

Petugas juga memusnahkan satu buah senjata tajam serta sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara pidana. Barang pendukung itu antara lain handphone, timbangan, pakaian, tas, bong, pipet, alat bantu, helm, segel tabung gas, kunci T, stempel, flash disk, dan barang lainnya sesuai daftar barang bukti yang mendapat penetapan untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Deddy Sutendy mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan sifat dan jenisnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan, dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Deddy.

Menurut Deddy, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Kota Cirebon memastikan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Deddy menegaskan Kejari Kota Cirebon juga terus mendukung pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon.

“Kami juga mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah itu memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan atau dimanfaatkan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *