Hukrim  

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pragaan, Pria 58 Tahun Diamankan

Avatar of Falih Media
Polresta Sumenep ungkap dugaan pencabulan anak di Pragaan
Polresta Sumenep ungkap dugaan pencabulan anak di Pragaan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, diamankan penyidik setelah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kerjasama Media

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Mei 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Pragaan.

Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga

Perkara tersebut diketahui setelah orang tua korban menemukan anaknya membawa uang Rp5.000 yang diduga diberikan oleh terlapor.

Saat ditanya mengenai uang tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya sempat diajak masuk ke dalam kamar dan berada berdua dengan terlapor.

Berdasarkan keterangan korban, penyidik menduga telah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak tersebut.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terlapor Diamankan Setelah Memenuhi Panggilan

Setelah dilakukan penyelidikan dan proses penyidikan, penyidik memanggil SA untuk dimintai keterangan.

SA kemudian hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026). Setelah itu, yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Bambang.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Polisi Tekankan Perlindungan Anak

Polresta Sumenep mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun pencabulan terhadap anak.

Laporan tersebut penting agar aparat dapat segera memberikan perlindungan kepada korban sekaligus melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *