JAKARTA – Pasangan suami istri berinisial AS (56) dan MW (57) mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah mengikuti investasi yang mereka sebut ditawarkan oleh Thadeus Daud.
Kuasa hukum AS dan MW menyebut pasangan tersebut mulai mendapat tawaran investasi pada November 2025. Keduanya kemudian mulai menanamkan dana pada Februari 2026 setelah menerima penawaran imbal hasil sebesar 5 persen setiap bulan.
Selain menjanjikan keuntungan bulanan, investasi tersebut juga disebut menawarkan pengembalian dana pokok beserta hasil investasi dalam waktu satu bulan.
Menurut pihak korban, skema pembayaran pada awalnya berjalan lancar. Selama dua bulan pertama, AS dan MW masih menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, setelah periode tersebut, pembayaran mulai tersendat.
“Awalnya pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Setelah itu, dana pokok dan hasil investasi tidak lagi dikembalikan,” demikian keterangan pihak korban melalui kuasa hukumnya.
Kerugian Investasi Diklaim Capai Rp3 Miliar
Pihak korban menyebut dana pokok dan hasil investasi yang belum kembali terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurut keterangan kuasa hukum, investasi yang diikuti AS dan MW berkaitan dengan skema titip mobil serta sejumlah proyek di Bali. Korban menduga tawaran keuntungan dan pengembalian dana tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi mereka.
Atas dugaan tersebut, AS dan MW kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menyebut proses penanganan laporan telah memasuki tahap berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam proses hukum tersebut, AS dan MW mendapat pendampingan dari Law Office Martthina & Partners yang beralamat di Ruko I Gusti Ngurah Rai Blok G Nomor 7, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap proses hukum dapat membuka jalan bagi pemulihan kerugian yang mereka klaim alami.
Thadeus Daud Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Thadeus Daud terkait tuduhan yang disampaikan oleh AS dan MW.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Thadeus Daud atau pihak yang mewakilinya untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak dan harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)














