Hukrim  

Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Polda Sulut bongkar komplotan love scamming korban rugi Rp850 juta
Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scamming yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp850 juta

JAKARTA – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap komplotan penipuan online dengan modus love scamming yang diduga telah beroperasi sejak Juli 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga melakukan aksi secara terstruktur. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp850.180.000 setelah terjebak dalam modus penipuan asmara yang berlanjut ke investasi bodong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan, mengungkap kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/595/IX/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 15 September 2026.

“Jadi sudah sekitar tiga bulan mereka beraksi melakukan penipuan terhadap para korban di Sulut,” kata Winardi saat rilis kasus di Mapolda Sulut, Jalan Bethesda No. 62, Sario, Kota Manado, Rabu (7/10/2026).

Empat Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial DW alias Eboi, BS alias Ontong, RL alias Ridel, dan MP alias Moy .

Keempatnya diduga mempunyai peran berbeda dalam menjalankan penipuan jaringan online tersebut.

Polisi menduga komplotan ini memanfaatkan hubungan asmara secara berani untuk membangun kepercayaan dengan calon korban. Setelah hubungan terjadi, pelaku kemudian mengarahkan korban ke skema investasi yang ternyata merupakan penipuan.

Love scamming sendiri merupakan modus penipuan yang memanfaatkan hubungan romantis atau kedekatan emosional melalui internet. Pelaku biasanya membangun komunikasi intensif dengan korban sebelum meminta uang, mengarahkan transfer dana, atau menawarkan investasi tertentu.

Korban Terjebak hingga Rugi Rp850 Juta

Salah satu korban yang mengalami kerugian terbesar berinisial JS . Korban awalnya menjadi sasaran love scamming sebelum akhirnya diarahkan ke penipuan investasi bodong.

Akibat rangkaian aksi tersebut, JS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp850.180.000 .

Winardi mengatakan laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada para tersangka. Keempatnya kemudian ditangkap di wilayah Manado pada 25 September 2026 .

“Dari laporan korban, akhirnya kami melakukan penyelidikan serta penangkapan pada 25 September 2026 di Manado,” ungkap Winardi.

Polisi Masih Proses Kasus

Winardi menyebut keempat tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sulut. Mereka menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial maupun platform komunikasi bold, terutama ketika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang atau ajakan investasi.

Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun permintaan transfer dana dari orang yang hanya diketahui melalui internet. Terlebih lagi jika komunikasi tersebut dibangun melalui pendekatan emosional atau hubungan asmara. (Red)

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *