TIMIKA – Paulus Pinimet (Papi) meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera memberikan kepastian terkait sisa pembayaran sebesar Rp200 juta untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ia secara khusus meminta Bupati Mimika dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika menjelaskan jadwal realisasi pembayaran tersebut.
Menurut Paulus, penyelesaian kewajiban pembayaran penting agar pihak yang mengerjakan pembangunan dapat melanjutkan pekerjaan ke tahap kedua.
Penilaian kepastian pembayaran juga diperlukan untuk menjaga kelancaran pembangunan sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak yang telah melaksanakan pekerjaan di lokasi.
Paulus Soroti Status Tanah Adat Lokasi Pembangunan
Selain masalah pembayaran, Paulus menambahkan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana.
Ia menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang menurutnya berada dalam hak Tanah Adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika.
Paulus mengaku memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status dan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Dokumen yang ia sebut antara lain Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari Torei Negel LEMASA, Thomas Beanal, serta surat keterangan Camat Mimika Baru tertanggal 22 Agustus 1997 yang ditandatangani Drs. F.Hombore.
Berdasarkan dokumen tersebut, Paulus meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai status dan penggunaan lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan kantor distrik.
Paulus Ancam Reklamasi Lahan untuk Kantor LEMASA
Paulus juga menyampaikan rencana penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Kantor LEMASA Kabupaten Mimika apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kejelasan mengenai pembayaran dan permasalahan tanah.
“Kalau belum ada realisasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, berarti lokasi tanah adat tersebut dalam waktu dekat akan kami reklamasi untuk pembangunan Kantor LEMASA,” demikian pernyataan Paulus Pinimet, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut berkaitan dengan pembangunan Kantor Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika yang terletak di Timika, Papua Tengah.
Paulus berharap pemerintah daerah segera menanggapi permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut mengenai kelanjutan pembangunan maupun penggunaan lahan.
Pemkab Mimika Belum Memberikan Tanggapan
Paulus kembali meminta Pemkab Mimika menjelaskan penyelesaian sisa pembayaran Rp200 juta sekaligus memperjelas langkah pemerintah terkait status dan pemanfaatan tanah yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mimika maupun Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pembayaran maupun tanggapan atas pernyataan Paulus Pinimet.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Mimika serta pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang mengenai permasalahan tersebut.











