Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya Dorong Penindakan Bandar

Avatar of Falih Media
Meutya Hafid menyampaikan upaya Komdigi menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah menangani konten judi online dan mendorong penindakan terhadap bandar

SUMENEP – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus memutus akses konten judi online sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku.

Meutya menyebut penanganan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran. Aktivitas tersebut terus berkembang dengan memanfaatkan situs, akun, dan berbagai jalur baru untuk menjangkau masyarakat.

Kerjasama Media

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Dari total 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat ditindaklanjuti melalui pemutusan akses.

Namun, menurut Meutya, pelaku terus membuat situs dan akun baru setelah akses sebelumnya diblokir. Mereka juga memanfaatkan fitur interaksi di platform digital, termasuk kolom komentar, untuk menyebarkan promosi perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.

Komdigi Dorong Penindakan Bandar Judi Online

Meutya menjelaskan, judi online memiliki karakter kejahatan lintas negara. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menindak bukan hanya konten perjudian, tetapi juga bandar serta jaringan yang mengoperasikannya.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” kata Meutya.

Ia menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar penanganan judi online tidak terjebak dalam siklus pemblokiran situs yang terus berulang.

Masyarakat Diajak Aktif Laporkan Konten Judi Online

Selain penindakan, Meutya menekankan pentingnya keterlibatan industri digital dan masyarakat dalam mencegah penyebaran perjudian di ruang digital.

Pemerintah mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, serta penanganan konten judi online, termasuk yang disebarkan melalui fitur interaksi pengguna.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ujarnya.

Meutya juga mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat luas melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” katanya.

Ia mengingatkan dampak judi online dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia maupun status sosial.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” ungkapnya.

Meutya menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”.

Menurutnya, transformasi digital harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memastikan warga terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memutus akses konten perjudian, mempersempit ruang gerak pelaku, serta mendorong penegakan hukum terhadap jaringan di balik aktivitas tersebut.

“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” pungkas Meutya. (Komdigi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *