JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026. Komdigi menyatakan informasi tersebut merupakan hoaks.
Informasi itu beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dokumen palsu itu juga memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman internet.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan Komdigi tidak pernah menerbitkan kebijakan pemadaman internet nasional pada periode tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Komdigi Pastikan Internet dan Layanan Perbankan Tetap Normal
Angga memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan layanan internet dan berbagai aktivitas digital seperti biasa.
Menurut dia, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik tetap beroperasi. Komdigi juga membantah adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional seperti yang tercantum dalam dokumen palsu tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Angga.
Komdigi juga meminta masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan akibat informasi mengenai pemadaman internet tersebut. Pemerintah memastikan sistem perbankan dan jaringan ATM tetap beroperasi normal.
Aparat Telusuri Pembuat Dokumen Palsu
Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Penelusuran bertujuan mengidentifikasi sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” ujar Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut sebelum memastikan kebenarannya. Masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai kebijakan pemerintah dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
Penyebaran Hoaks Dapat Berimplikasi Hukum
Komdigi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum atas penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 45A ayat (3).
Karena itu, Komdigi mengimbau masyarakat melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi mengenai gangguan jaringan, layanan digital, maupun kebijakan pemerintah.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” pungkas Angga.






