JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan proses pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mengikuti ketentuan hukum.
Ombudsman mengingatkan Kemenimipas agar langkah penertiban tersebut tidak memunculkan persoalan hukum baru.
Anggota Ombudsman, Manager Nasution, mengatakan pembongkaran harus mengikuti aturan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
“Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata Manager kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Ombudsman Pantau Tindak Lanjut Kemenimipas
Anggota Ombudsman lainnya, Partono, menjelaskan pembongkaran klaster serta fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan salah satu saran perbaikan yang telah Ombudsman sampaikan kepada Kemenimipas.
Menurut Partono, Ombudsman masih meminta Kemenimipas menjalankan sejumlah rekomendasi lain untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan.
“Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan,” ujar Partono.
Ombudsman juga akan memantau pelaksanaan seluruh saran perbaikan tersebut.
“Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas,” katanya.
Partono mengatakan Ombudsman meminta Kemenimipas mengusut proses pembangunan klaster mewah di Lapas Cibinong. Ombudsman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut,” ujarnya.
“Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia,” sambung Partono.
Petugas yang Melanggar Diminta Mendapat Sanksi
Ombudsman juga meminta Kemenimipas menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan internal secara rutin dan melekat oleh Inspektorat Jenderal serta kantor wilayah pemasyarakatan.
“Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan,” kata Partono.
Ombudsman turut meminta Kemenimipas meningkatkan pemahaman petugas lapas mengenai aturan pengawasan eksternal. Langkah tersebut bertujuan mencegah kembali terjadinya penolakan terhadap pemeriksaan Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya.
“Memperkuat pemahaman petugas lapas terkait dengan regulasi pengawasan eksternal agar tidak terulang kembali penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya,” tuturnya.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Sementara itu, Irjen Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menemukan bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Rudi menjelaskan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, pihak tertentu membangun fasilitas itu secara swadaya.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi juga mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, lokasi klaster berada di area sempadan sungai yang menurutnya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.
“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi.














