BOGOR — Lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan setelah Ombudsman menemukan fasilitas hunian mewah di area lapas.
Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kondisi yang ditemukan Ombudsman bisa terjadi.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, perlengkapan memasak, dan pendingin udara.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri keberadaan fasilitas tersebut serta pihak yang bertanggung jawab.












