SUMENEP – Polresta Sumenep mengungkap sembilan kasus tindak pidana dan mengamankan 10 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama operasi yang berlangsung pada 10 hingga 21 Oktober 2026.
Hasil operasi disampaikan Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., serta PS. Kasi Humas IPDA Ach. Putrawardana. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026) dimulai pukul 15.00 WIB dan turut dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.
Kapolresta menjelaskan, sembilan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka. Rinciannya, lima tersangka terkait kasus curat, satu tersangka curas, dan empat tersangka curanmor.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, dua buah flashdisk, satu tabung gas elpiji, empat celengan, satu unit sound system, dua pasang sepatu, serta satu buah hoodie.
Lokasi kejadian perkara tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Sebanyak tujuh lokasi berada di Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan masing-masing satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Batuputih.
Kapolresta Sumenep menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus merespons tindak kejahatan yang meresahkan warga.
Polresta Sumenep menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan media diharapkan terus terjaga agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Melalui pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep. (Humas Polresta Sumenep)














