Hukrim  

58 ASN Surabaya Dijatuhi Sanksi, Pelanggaran Mulai Pungli hingga Bolos Kerja

Avatar of Ariel Fauzi
Ilustrasi ASN pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan publik
Ilustrasi aparatur sipil negara saat menjalankan aktivitas pemerintahan. (Foto: Nathea Citra/detikBali)

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang, yang terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kerjasama Media

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ira, sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Ira juga mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas dengan berintegritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat turut diminta berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui saluran resmi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *