SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang, yang terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ira, sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi ASN yang terbukti melanggar ketentuan.
Ira juga mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas dengan berintegritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat turut diminta berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui saluran resmi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.










