PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap sembilan kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 11 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menyasar sejumlah tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus disampaikan di Mapolres Pamekasan, Jalan Raya Nyalaran, Sabtu (24/10/2026). Perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dugaan pembuatan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa sembilan kasus tersebut terdiri dari delapan kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-Target Operasi (Non-TO).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan personel kepolisian di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Enam Tersangka Diduga Terlibat Kasus Curanmor
Kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi perkara terbanyak yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2026. Polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah Pamekasan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial N (32), warga Malang, yang diduga terlibat dalam kasus di Kecamatan Pademawu; F (38), terkait perkara di Kecamatan Pasean; I (30), yang dikaitkan dengan kasus di wilayah Tlontoraja; ZF (26), warga Sampang, terkait perkara di Kecamatan Batumarmar; H, warga Sampang, yang diduga beraksi di Kecamatan Pasean; serta M (46), terkait kasus di Desa Buddagan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dari berbagai merek, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan satu unit generator set atau genset.
Barang bukti itu akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri keterkaitan barang-barang yang disita dengan masing-masing perkara.
Polisi Ungkap Dugaan Pembuatan Bahan Peledak Ilegal
Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga mengungkap dugaan pembuatan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin di Kecamatan Palengaan. Dalam perkara ini, dua orang berinisial IW (28) dan K (32) diamankan petugas.
Dari tersangka K, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan petasan. Barang bukti tersebut terdiri dari 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu, 1,1 kilogram potasium, 400 selongsong kertas, timbangan, serta dua renteng petasan.
Penyidik masih mendalami dugaan aktivitas pembuatan bahan peledak tersebut, termasuk tujuan penggunaan bahan-bahan yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena pembuatan maupun penggunaan bahan peledak tanpa izin berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat.
Seorang Pria Diamankan karena Dugaan Kepemilikan Sajam
Dalam operasi yang sama, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AH (66) di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk.
Pria tersebut diduga membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 sentimeter tanpa hak. Pisau itu kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pamekasan Imbau Warga Waspadai Pencurian
Polres Pamekasan menegaskan bahwa Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Melalui operasi tersebut, Polres Pamekasan berharap penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengungkapan sembilan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kondisi wilayah Pamekasan yang aman dan kondusif.














