Hukrim  

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Avatar of Falih Media
penanganan kasus dugaan persetubuhan anak oleh Satreskrim Polresta Sumenep
MFH (20) saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Kerjasama Media

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan lantaran anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Dari pemeriksaan tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Korban juga menyebut hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026), di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara.

Tahapan penyidikan meliputi pelengkapan administrasi, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum. Mengingat korban masih berusia di bawah umur, kepolisian memastikan identitas serta informasi pribadinya dirahasiakan guna melindungi hak dan kondisi psikologis korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban. Masyarakat diminta menghormati privasi korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Humas Polresta Sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *