JAKARTA — Indra Kenz mengaku tidak lagi memiliki rumah maupun aset setelah menjalani hukuman dalam perkara Binomo. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra menyebut dirinya telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan aset yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut telah dibagikan kepada para pelapor melalui paguyuban.
Indra juga mengatakan dirinya kini tidak memiliki rumah dan aset pribadi.
Di sisi lain, kuasa hukum korban Binomo menyebut proses pembagian ganti rugi masih menyisakan persoalan. Menurut kuasa hukum tersebut, sejumlah pihak telah melaporkan masalah pembagian tersebut kepada Bareskrim Polri.
Kasus Binomo sebelumnya membawa Indra Kenz ke proses hukum hingga berujung pada hukuman penjara dan penyitaan sejumlah aset.











