Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Komisi XIII DPR RI rencanakan sidak Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman
Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana mengecek langsung Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI

JAKARTA – Komisi XIII DPR RI berencana mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait kondisi lapas yang kini tengah menjalani investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas, Mashudi, mengatakan Ketua Komisi XIII DPR RI bersama seluruh anggota komisi akan mendatangi Lapas Cibinong sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dan besok, Rabu, Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB,” kata Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi menegaskan Kemenimipas membuka diri terhadap seluruh temuan Ombudsman. Pihaknya juga terus melakukan investigasi untuk menelusuri kondisi dan peristiwa yang menjadi perhatian lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan,” ujarnya.

Komisi XIII DPR Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Rencana kunjungan tersebut juga tercantum dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama pihak terkait.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa komisinya akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kunjungan itu sekaligus bertujuan menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan antara inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dan pengecekan langsung yang dilakukan Kemenimipas.

“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal. Kebijakan tersebut menyusul temuan Ombudsman RI yang kini menjadi objek investigasi kementerian.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyampaikan keputusan penonaktifan tersebut saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang menjalani penonaktifan meliputi:

1. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong.

2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik).

4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

5. Kepala Urusan Umum Lapas.

Rudi menjelaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkannya memimpin pemeriksaan internal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan.

Inspektorat Jenderal Dalami Dugaan Pelanggaran

Rudi menyebut pihaknya menonaktifkan kelima pejabat tersebut karena menduga mereka memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang menjadi temuan Ombudsman.

Menurutnya, pemeriksaan internal akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran yang melibatkan oknum petugas.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.

Ia menegaskan Kemenimipas akan menindaklanjuti hasil investigasi berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik serta aturan hukuman dinas.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkasnya.

Melalui investigasi internal dan rencana kunjungan Komisi XIII DPR RI, pihak terkait akan menelusuri lebih lanjut temuan Ombudsman serta perbedaan hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *