Ditjenpas Periksa Temuan Ombudsman soal Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Yudi Suseno menjelaskan pemeriksaan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Tim akan mendalami sejumlah informasi yang muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Kerjasama Media

“Dalam rangka menyikapi dinamika di Lapas Cibinong, yang kemarin telah dilakukan sidak oleh Ombudsman RI, saya ingin menyampaikan pendalaman awal saja, karena pendalaman tetap berjalan dan nanti akan dilanjutkan oleh tim yang sedang melakukan pendalaman,” kata Yudi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni keberadaan sejumlah bangunan berbentuk rumah di dalam kompleks Lapas Cibinong. Yudi menjelaskan bangunan tersebut merupakan rumah dinas bagi sejumlah pejabat dan petugas Lapas Cibinong.

Sejumlah rumah permanen tersebut berada di area yang berdekatan dengan bangunan utama lapas. Petugas memasuki kawasan rumah dinas melalui gerbang khusus yang dilengkapi pemeriksaan.

Pada gerbang kawasan tersebut terdapat papan bertuliskan “Area Rumah Dinas Lapas Kelas IIA Cibinong”.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus mengatakan rumah-rumah tersebut memang berfungsi sebagai rumah dinas. Ia menyebut salah satu rumah yang sempat diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas pejabat Lapas Cibinong.

“Iya, ini yang termasuk yang kemarin sempat masuk ke sini (disidak Ombudsman), yang dibilang katanya rumah berfasilitas apartemen, padahal ini rumah dinas,” kata Gusti.

Menurut Gusti, kompleks tersebut menampung sejumlah rumah dinas, antara lain untuk pejabat bagian pembinaan narapidana dan anak didik, petugas pengamanan, dokter, perawat, serta sejumlah kepala subseksi.

Lapas Sebut Fasilitas Elektronik Milik Penghuni

Dalam peninjauan terhadap salah satu rumah dinas yang dihuni pejabat eselon IV, terlihat dua ruangan utama. Bagian depan berfungsi sebagai ruang tamu sekaligus dapur, sedangkan ruangan lainnya digunakan sebagai kamar tidur.

Rumah tersebut memiliki sejumlah fasilitas seperti pendingin ruangan, kipas angin, sofa, kompor, kulkas, tempat tidur, lemari pakaian, dan televisi berukuran sekitar 50 inci.

Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong Deni Sugiarto menjelaskan rumah tersebut berstatus pinjam pakai bagi pejabat yang mendapat fasilitas rumah dinas.

Deni mengatakan berbagai peralatan elektronik dan perabot di dalam rumah tersebut merupakan milik pribadi penghuni. Menurut dia, pihak lapas hanya menyediakan bangunan rumah dinas.

“Fasilitas dari pejabat yang menempati rumah dinas ini. Rata-rata milik pribadi yang ada di sini. (AC, TV hingga kulkas) ya itu milik pribadi. Tidak ada yang dari kita, lapas hanya fasilitas ini saja, bangunan,” ujar Deni.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksa

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi terkait Lapas Cibinong.

Tim akan memeriksa sarana dan prasarana, administrasi, penerapan standar pelayanan, serta sistem pengamanan di lapas tersebut.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.

Mashudi menyatakan Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman RI. Ia mengatakan setiap temuan akan menjadi bahan evaluasi, tetapi seluruh informasi tetap perlu diverifikasi sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditjenpas juga akan mengecek informasi terkait dugaan adanya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan bagi warga binaan. Mashudi menegaskan seluruh warga binaan harus mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.

Ia menambahkan, Ditjenpas akan memberikan sanksi apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan petugas. Namun, Mashudi meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim Ditjenpas juga akan memeriksa status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan apabila tim menemukan aspek yang perlu dibenahi.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkas Mashudi.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *