SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025.
Pelapor berinisial MMH diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Berawal dari Pendaftaran 10 Calon Jemaah Umrah
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika pelapor, yang menjabat sebagai komisaris pada biro perjalanan umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah. Biaya yang disepakati mencapai Rp40 juta per orang, sehingga total dana yang harus dibayarkan untuk seluruh jemaah tersebut sebesar Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, pembayaran dari para calon jemaah seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan yang ditetapkan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, dana pembayaran tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pelapor.
Kondisi tersebut membuat pelapor harus menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana sendiri agar 10 calon jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah sesuai rencana.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp400 juta.
Uang Jemaah Diduga Tidak Diserahkan Sesuai Kesepakatan
Dalam proses penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah menerima uang pembayaran biaya umrah dari para jemaah. Namun, dana tersebut diduga tidak diteruskan kepada pihak pelapor sebagaimana kesepakatan awal.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan dokumen dan bukti transaksi yang berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Dokumen dan bukti transfer tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHP
Atas dugaan perbuatannya, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melanjutkan penanganan perkara melalui pemeriksaan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengamanan barang bukti.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendukung kelanjutan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Tercatat dalam Tiga Laporan Polisi Lainnya
Berdasarkan catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya.
Ketiga laporan tersebut meliputi:
LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026.
LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025.
LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
Meski demikian, setiap laporan memiliki proses penanganan dan pembuktian tersendiri. Status seseorang sebagai terlapor dalam laporan lain tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang dilaporkan.
Polresta Sumenep tetap memproses setiap laporan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Waspada Memilih Biro Umrah
Menyikapi perkara tersebut, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi, khususnya dalam pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah.
Calon jemaah disarankan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, memahami isi perjanjian sebelum melakukan pembayaran, serta meminta bukti pembayaran resmi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat juga diimbau menyimpan seluruh dokumen transaksi, bukti transfer, kuitansi, dan komunikasi dengan penyelenggara perjalanan sebagai langkah perlindungan apabila terjadi perselisihan atau dugaan penyimpangan.
Selain itu, calon jemaah perlu memastikan kejelasan jadwal keberangkatan, rincian biaya, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana perjalanan.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan dana perjalanan ibadah agar masyarakat dapat menjalankan rencana umrah dengan aman dan memperoleh perlindungan hukum apabila menghadapi permasalahan.















