MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan program perlindungan sosial dan perencanaan pembangunan berjalan lebih tepat sasaran. Sebanyak 559.967 jiwa yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi sasaran prioritas pemetaan sosial ekonomi di 15 kecamatan.
Upaya pemutakhiran data tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi DTSEN yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
Pemerintah kota menekankan pentingnya pencocokan identitas penduduk berdasarkan nama dan alamat, pemeriksaan titik koordinat geografis, serta verifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat secara langsung di lapangan.
Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan, DTSEN menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Data DTSEN ini menjadi acuan utama kita. Pertama, untuk penyusunan perencanaan pembangunan, kedua sebagai bahan evaluasi kebijakan, dan ketiga untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial secara tepat,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Kecamatan Tallo Jadi Prioritas Verifikasi DTSEN
Berdasarkan pemetaan awal, Kecamatan Tallo tercatat memiliki jumlah penduduk kelompok desil 1 hingga desil 5 tertinggi di Kota Makassar. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Tamalate, Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah kota karena besarnya jumlah penduduk di suatu wilayah tidak selalu sejalan dengan konsentrasi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sosial ekonomi.
Di sisi lain, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalate juga memiliki jumlah penduduk yang besar. Kondisi ini menunjukkan perlunya analisis lebih mendalam untuk mengetahui karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing kecamatan.
“Ini yang harus kita cermati dan verifikasi bersama,” kata Zulkifly, mantan Kepala Bappeda Kota Makassar.
Ia menegaskan, data awal tersebut tidak dapat langsung dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan alokasi program pembangunan. Diperlukan verifikasi lapangan dan kajian faktual agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan persoalan masyarakat.
Camat dan Lurah Diminta Memastikan Keakuratan Data
Untuk memperkuat kualitas DTSEN, Zulkifly menginstruksikan camat dan lurah agar melakukan pemeriksaan data kependudukan secara menyeluruh di wilayah masing-masing.
Verifikasi mencakup kesesuaian nama dan alamat, keberadaan penduduk di lokasi yang tercatat, serta pemeriksaan titik koordinat geografis. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kondisi masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Pemutakhiran data juga perlu memperhitungkan perubahan kondisi kependudukan, seperti perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian. Dengan demikian, informasi yang digunakan dalam penyusunan kebijakan tetap relevan dengan keadaan terkini.
“Yang kita pastikan bukan hanya apakah nama dan alamatnya benar, tetapi juga apakah orangnya benar-benar ada di wilayah tersebut dan bagaimana kondisi ekonomi faktualnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap perubahan data harus disesuaikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam penetapan sasaran program pemerintah.
DTSEN Dukung Penanganan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah
Menurut Zulkifly, pemanfaatan DTSEN tidak terbatas pada penentuan penerima bantuan sosial. Data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penanganan anak tidak sekolah (ATS), serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Melalui data yang terverifikasi, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menyusun intervensi berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing kelurahan.
Sebagai contoh, wilayah dengan jumlah penduduk kelompok desil 1 hingga desil 5 yang tinggi belum tentu membutuhkan jenis program yang sama. Hasil verifikasi dapat menunjukkan bahwa suatu kelurahan lebih membutuhkan penanganan stunting, sedangkan wilayah lainnya memerlukan penguatan program pengentasan kemiskinan atau penanganan anak tidak sekolah.
“Karakteristik persoalan di setiap wilayah berbeda. Karena itu, kita harus melihat kebutuhan faktualnya terlebih dahulu, kemudian menyesuaikannya dengan program yang tersedia agar intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Hasil Pemutakhiran Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan
Zulkifly menjelaskan, hasil verifikasi dan validasi DTSEN nantinya akan digunakan Bappeda Kota Makassar sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan sekaligus evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemerintah.
Sementara itu, perangkat daerah teknis dapat memanfaatkan hasil pemutakhiran untuk menyelaraskan program sesuai tugas, fungsi, dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi serta mekanisme pengelolaan DTSEN. Meskipun pengelolaan data berada dalam kewenangan instansi terkait, camat dan lurah memiliki peran strategis dalam memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan Plh Kepala Bappeda Makassar, para camat dan lurah se-Kota Makassar, serta sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pemkot Makassar menargetkan capaian pendataan melalui proses verifikasi dan validasi DTSEN mencapai 60 persen hingga akhir 2026. Target tersebut diharapkan dapat didukung melalui sinergi antara perangkat daerah dan aparat kewilayahan.
“Melalui penguatan DTSEN, kita berkomitmen membangun sistem perencanaan dan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, berbasis data, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutup Zulkifly.
Penguatan DTSEN diharapkan menjadi langkah penting bagi Pemkot Makassar dalam meningkatkan ketepatan sasaran program sosial, memperkuat evaluasi kebijakan, dan mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.















