Hukrim  

Pengadilan Tinggi Bandung Sumpah 18 Advokat FERADI WPI

Prosesi penyumpahan 18 advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung pada 15 Oktober 2026
Prosesi penyumpahan 18 anggota FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari tahapan untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan hukum

BANDUNG – Sebanyak 18 anggota organisasi advokat FERADI WPI resmi menjalani prosesi penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (15/10/2026). Penyumpahan tersebut menjadi tahapan penting bagi para advokat untuk menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi momentum bagi para advokat untuk meneguhkan komitmen dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kode etik profesi. Pelaksanaan penyumpahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kerjasama Media

Sebanyak 18 advokat yang mengikuti prosesi penyumpahan merupakan anggota FERADI WPI dengan latar belakang pendidikan dan kualifikasi profesional yang beragam. Mereka diharapkan mampu berkontribusi dalam memberikan pelayanan hukum serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Daftar 18 Advokat FERADI WPI yang Disumpah

Berikut nama-nama advokat FERADI WPI yang mengikuti prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung:

Ade Riyanto, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.

Asep Suryana, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.

Brigitta Ira Lingga, S.H.

David Yuwono, S.E., S.H., M.M., M.H., LLM., MBA.

Dedy Ferdiyanto, S.H.

Firman Harefa, S.H.

Hapit Sugandi, S.T., S.H., M.H., M.T.

Harriani Bianca Daryana, S.H.

Ir. Hesty C Simaputang, S.H., S.Si., M.M.

Jermia Eka Leksana, S.Kom., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Muhammad Adji Setiaji, S.H.

Muhammad Nasir, S.H.

Natanael Yosua Hutasoit, S.H.

Raya Gomal Manalu, S.H.

Solikhin, S.H., S.E., M.Ak.

SJ LF, S.H., M.H.

Tumpal Haojahan Sihombing, S.E., S.H.

Yonny, S.H.

Penyumpahan tersebut menandai tahapan penting dalam perjalanan profesional para advokat. Setelah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas profesi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan.

Ketua Umum FERADI WPI Tekankan Dukungan bagi Advokat

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para praktisi hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.

Menurut Donny, dukungan organisasi terhadap advokat, khususnya mereka yang baru memulai praktik, menjadi salah satu upaya untuk membangun sumber daya manusia di bidang hukum yang kompeten dan profesional.

“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan tetap kita dukung dalam menangani perkara-perkara hukum,” ujar Donny.

Ia menambahkan, komitmen tersebut diharapkan dapat membantu para advokat mengembangkan kemampuan profesional sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Penyumpahan Bukan Sekadar Seremoni

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar kegiatan administratif. Lebih dari itu, prosesi tersebut merupakan awal dari tanggung jawab profesional dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik.

“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.

Menurutnya, para advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas profesinya.

FERADI WPI Jawa Barat Dorong Advokat Berintegritas

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menegaskan pentingnya peran organisasi dalam mencetak advokat yang kompeten dan berintegritas.

Ia berharap para advokat yang telah menjalani penyumpahan dapat mengambil peran aktif dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.

“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang.

Menurutnya, keberadaan advokat yang profesional menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung akses terhadap keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Profesionalitas dan Dedikasi Menjadi Kunci

Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga menyoroti pentingnya profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan profesi advokat.

Ia menilai, kemampuan memahami peraturan perundang-undangan perlu diimbangi dengan integritas pribadi, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi juga berupaya memberikan dukungan kepada calon advokat melalui sejumlah program, termasuk keringanan biaya pendidikan profesi.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memperluas kesempatan bagi calon advokat untuk mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum.

Momentum Memperkuat Penegakan Hukum

Penyumpahan 18 advokat di Pengadilan Tinggi Bandung menjadi momentum bagi FERADI WPI untuk terus mendorong pengembangan profesi advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Para advokat diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, menjaga independensi profesi, menaati kode etik, serta memberikan bantuan hukum secara bertanggung jawab.

Dengan dukungan organisasi dan komitmen para anggotanya, FERADI WPI berharap dapat mengambil bagian dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus memperkuat supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Catatan hukum: Penyumpahan merupakan salah satu persyaratan untuk menjalankan praktik advokat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan praktik tetap harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *