SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sore, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, Kabupaten Sumenep, bersama barang bukti sabu dengan berat netto 0,47 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di dalam kamar sebuah rumah milik seseorang berinisial AL, yang berlokasi di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Polisi Temukan Sabu di Lantai Kamar
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara itu, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap SB di lokasi kejadian. Petugas kemudian melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut berada di lantai kamar, tepatnya di depan pria yang diamankan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SB mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Meski demikian, proses hukum terhadap terlapor masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terkait perkara tersebut.
Sabu 0,47 Gram dan Ponsel Diamankan
Selain satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,47 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti bersama SB kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani kepolisian.
Penyidik Dalami Perkara Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan sejumlah langkah penyidikan.
Langkah tersebut meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pelaksanaan gelar perkara.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polresta Sumenep Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polresta Sumenep berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Sumenep berjalan semakin efektif.















