SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-Tong, dan R (49), warga Desa Talang. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bersih atau netto mencapai 2,14 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Saat itu, petugas mengamankan JA dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Polisi Kembangkan Kasus Berdasarkan Keterangan Terlapor
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mendatangi kediaman R di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan R dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Jika dijumlahkan, sabu yang ditemukan dari R memiliki berat netto 1,99 gram. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan dari JA seberat 0,15 gram.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai 2,14 gram netto.
Polisi Sita Alat Hisap dan Dua Telepon Genggam
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.
Seluruh terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Sumenep Lanjutkan Proses Penyidikan
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Sumenep akan melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan kedua terlapor.
Penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Polisi Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.
Melalui upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat, pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Catatan redaksi: Kedua pria tersebut masih berstatus terlapor berdasarkan informasi yang diberikan. Oleh karena itu, pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















